Diduga Langgar UU Pemilu, Ketua PA 212 Diperiksa Polisi
Kamis, 07 Februari 2019, 15:25 WIBBisnisNews.id - Penyelenggaraan tablig akbar PA (Persaudaraan Alumni) 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu berbuntut proses hukum.
Penyidik Polresta Surakarta memeriksa Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (7/2/2019).
Di sela pemeriksaan, Slamet sempat pose dua jari. Di jeda waktu istirahat, ia keluar dari ruang pemeriksaan. Bersama beberapa pengacaranya ia menuju ke Masjid An-Nur di kompleks Mapolresta Surakarta untuk salat zuhur.
Usai Salat, ia kembali menuju ruang pemeriksaan. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan kecuali tersenyum dan mengacungkan salam dua jari. Hingga saat ini pemeriksaan Slamet masih berlangsung.
Di luar Mapolresta Surakarta, massa pendukung Slamet terus berdemo. Mereka menunggu hingga usai pemeriksaan. Sebelumnya, Slamet tiba di Mapolresta bersama Amien Rais, Mahendradatta dan Muhammad Al Khaththath sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Amien Rais Ikut Kawal Ketua PA 212 Penuhi Panggilan Polresta Solo
Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, proses hukum Slamet Ma'arif memasuki tahap penyidikan. "Ini masih saksi. Kita ikuti proses penyidikannya," ujar Fadli.
Slamet Ma'arif diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Day)