Diresnarkoba Polda Metro Jaya, $ingkus Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Baru
Jumat, 15 Maret 2024, 17:32 WIBBISNISNEWS..id -Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan menangkap 1 orang tersangka.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan pada kasus narkoba jenis LSD menangkap 1 tersangka NK peran sebagai kurir dan pengedar.
Tersangka NK ditangkap di Jalan Kebon Kacang Raya RT 001/005, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamisv8 Februari 2024,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Hengki, narkotika jenis LSD yang berasal dari Jerman dikonsumsi dengan cara meletakan di langit-langit mulut.
“LSD berbentuk kertas mirip perangko ini dijual dengan harga Rp 100 ribu perlembar,” terang Hengki.
Barang bukti yang berhasil di sita sebanyak LSD 2.500 lembar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Valen)