DPMPTSP Jakarta Kampanyekan Perizinan #BisaDariRumah
Jumat, 20 Maret 2020, 08:30 WIBBisnisNews.id -- DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengusung Kampanye Publik #BisaDariRumah dengan mengajak warga Jakarta untuk tetap melakukan berbagai hal berharga dan penting dari rumah mereka. Salah satu contohnya adalah melakukan permohonan perizinan/nonperizinan tetap dapat dilakukan dengan mengakses website http://jakevo.jakarta.go.id/ dan berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatan multi channel public service delivery yang kerap dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota.
Baca Juga
“Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan #bisadarirumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni AGustjandr di Jakarta.
Lebih lanjut, Benni menyampaikan Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
Sementara itu guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.
Perizinan dengan Prinsip Urgensi
Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip Urgensi.
“Kami terus menghimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip Urgensi”
Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi.
Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat. Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@
“Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)” ujar Benni.
Lebih lanjut Benni menyampaikan Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.
“Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena Urgensi, Tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta” tandas Benni.(helmi)