Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Dengan 27,168 Kg Sabu dan 5.000 Butir Happy Five
Selasa, 27 Januari 2026, 21:48 WIB
BISNISNEWS.id - Peredaran narkotika skala besar berhasil digagalkan petugas dan menyita barang bukti sabu 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan, dua pria masing-masing berinisial D (36) dan S (45) berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagaibtersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
Hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five.
Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup empat paket besar dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five ” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit.
Dari hasil hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang.
Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit
Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Valen)