Dugaan Pemerasan, Ketua KPK,Minta di Periksa di Bareskrim Polri
Selasa, 24 Oktober 2023, 14:19 WIBBISNISNEWS.id -Pemeriksaan terhadap ketua KPK Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya, pada Senin (23/10/2023).
“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” jelas Ade Safri, Selasa (24/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hanya saja khusus pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.
Penyidik Polda Metro Jaya selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menta SYL.
Keduanya diperiksa di jam yang sama pukul 10.00 WIB.
“Di Polda Metro Jaya ada agenda pemeriksaan saksi dari staf Pusdatin Kemenkes RI,” kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Pihaknya Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu. Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” terang Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima, pada Kamis (19/10/2023).
(Valen)