Dugaan Penyelundupan Harley Davidson Dengan Pesawat Baru dan Klarifikasi Garuda Indonesia
Selasa, 03 Desember 2019, 19:28 WIBBisnisNews.id -- Motor Harley Davidson bekas dan 2 buah sepeda Brompton baru diduga masuk RI secara ilegal dengan menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia A330-900neo, akhir pekan lalu. Motor mewah dan sepeda itu dibawa masuk dalam bentuk terpisah-pisah itu bernilai puluhan juta rupiah.
Mereka dibawa masuk Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang baru saja tiba di tanah air itu. Barang tersebut diduga masuk secara ilegal tersebut masih dalam penelitian oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa kejadian ini terungkap ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Toulouse, Prancis.
"Pada saat datang pesawat, mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 org crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada pers di Jakarta.
Dalam penerbangan tersebut, menurut Deni, terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam kabin. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor HD dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.
Menurutnya seluruh barang tersebut adalah milik penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut. Meski demikian, pihak Ditjen Bea dan Cukai mengaku bahwa penelitian mengenai status barang tersebut belum selesai dilakukan.
"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPn dan PPh," tukas Deni.
Klarifikasi Garuda Indonesia
Sementara, manaemen Garuda Indonesia memberikan klarifikasi terkait berdaranya informasi bahwa Garuda Indonesia telah menyelundupkan motor besar ke Bandara Soekarno Hatta bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada tanggal 17 November 2019.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut. "Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut."
Pemeriksaan Bea Cukai, menurut Ikhsan, tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
Menurut Ikhsan, spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.
Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF). Dan, selanjutnya akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.
Spare part - spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan," papar Ikhsan.
Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan. "Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat."
"Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai," tegas Ikhsan.(ari/helmi)