Dugaan Tipikor Proyek Tol MBZ, Inilah Penjelasan Lengkap Jasa Marga
Kamis, 14 September 2023, 16:01 WIB
BISNISNEWS.id - Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peningkatan status hukum sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Agung pada proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated (Tol MBZ) ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
Peningkatan status hukum terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, yang telah diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu 13 September 2023, tidak berpengaruh terhadap kinerja pelayanan perseroan.
Menyikapi penetapan hukum tersebut oleh Jampidsus Kejagung, Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
Ditegaskan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.
Dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam dugaan kasus Tipikor tersebut, Jampidsus telah meningkatkan status hukum terhadap JD selaku Dirut JJC (periode 2016-2020), YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kasus dugaan Tipikor yang menyeret mantan Dirut JCC dan dua lainnya tersebut, tersangkut pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak sekitar Rp 13.530.786.800.000. (*/Syam)