Hak Angket DPR Terhadap Ahok Terus Bergulir
Selasa, 14 Februari 2017, 19:23 WIBBisnisnews.id - Pengajuan Hak Angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Ahok (Ahok Gate), tidak ada hubungannya dengan fatwa MUI dan fatwa Mahkamah Agung sehingga bisa dilakukan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Hak Angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.
" Harus dibedakan antara hak angket dengan Fatwa MA," kata Fadli Zon.
Fatwa MA adalah bidang yudikatif
sedangkan DPR bidangnya legislatif sehingga keduanya berbeda. Karena itu Fadli Zon menjelaskan, apa yang dilakukan DPR terhadap Hak Angket adalah penggunaan yang dijamin konstitusi.
" Apa yang dilakukan DPR adalah wajar dan tidak ada yang dilanggar," jelasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
" Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.(Ari)