Harga Minyak Anjlok, Subsidi Energi di APBN Turun Bahkan Tak Perlu Lagi
Sabtu, 02 Mei 2020, 11:07 WIBBisnisNews.id -- Realisasi alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN 2020 bisa hilang sama sekali karena anjloknya harga minyak dunia saat ini. Sebagaimana diketahui dalam APBN 2020 Pemerintah dan DPR telah mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2020 senilai Rp199,72 triliun. Untuk sektor energi masing masing untuk subsidi solar senilai Rp21 triliun, subsidi LPG Rp54,4 triliun, subsidi listrik Rp62,2 triliun. Ditambah subsidi premium, minyak tanah kalau masih ada.
"Seluruh subsidi energi tersebut tidak lagi diperlukan karena harga minyak mentah, BBM impor dan LPG impor yang sangat murah. Malah sebaliknya BUMN migas seperti Pertamina bisa cetak untung besar," kata peneliti AEPI Salamuddin Daeng di Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah dapat menghemat APBN sangat besar yang selama ini dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG dan listrik. Jika mengacu kepada APBN 2019 realisasi subsidi secara keseluruhan mencapai Rp216,8 triliun, subsidi energi BBM solar Rp31,04 triliun, subsidi LPG Rp69,4 triliun, dan subsidi listrik Rp59,3 triliun, ditambah subsidi minyak tanah dan premium yang datanya tidak ada dalam APBN 2019.
Jadi untuk mengatasi dmapak virus corona, menurut Daeng, Pemerintah tidak memerlukan Perpu darurat. Angaran untuk mengatasi corona bisa diambil dari pengalihan satu pos anggaran subsidi saja.
"Apakah itu dengan mengalihkan subsidi lisrik atau subsidi LPG atau subsidi solar + premium+ minyak tanah ? Jika ya, maka seluruh komoditi energi ini tidak lagi memerlukan subsidi," jelas Daeng.
Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk menghadapi wabah korona melalui Perpu No 1 Tahun 2020 senilai Rp70 triliun. Pemerintah berasumsi bahwa korona menciptakan krisis keuangan sehingga akan menggelontorkan dana Rp402 triliun untuk penyelamatan ekonomi.
Selain itu dengan alasan wabah corona berdampak pada ekonomi, menurut Daeng, Pemerintah akan menambah utang senilai Rp1.006 triliun sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perpu No 1 Tahun 2020.
"Padahal Pemerintah bisa menggunakan mekanisme sebagaimana yang diatur UUD dan UU keuangan negara sebagaimana biasanya dalam menghadapi wabah corona dan tidak memerlukan Perpu darurat," tegas Daeng.(helmi)