Indonesia Butuh UU Migas dan Ahli Hukum Yang Handal
Minggu, 18 Agustus 2019, 08:01 WIBBisnisNews.id -- Indonesia perlu ada Politik Hukum yang menarik dan menjamin Penanam Modal dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia berbasis migas. Indonesia mempunyai cadangan minyak dan gas (migas) yang cukup besar. Dan, kontribusinya pada kesejahteraan bangsa dam negara perlu ditingkatkan sesuai pasal 33 UUD 1945.
"Kini Skema Production Sharring Contract (PSC) yang berhasil dimasa lalu sudah diganti dengan Gross Split dan keberhasilannya baru ketahuan pada beberapa tahun mendatang. Tetapi, apakah cukup dengan itu," kata pakar migas dan mantan anggota Komitr BPH Migas Dr. Ibrahim Hasyim di Jakarta.
Apa lagi, lanjut dia, yang ditunggu investor adalah regulasi yang jelas dan tegas supaya mendorong bangkit dan berminat. "Bahkan, ada yang bilang, mereka sedang menunggu kepastian soal revisi Undang Undang Migas-nya, karena itu akan lebih pasti untuk membuat keputusan investasipnya," kata Ibrahim lagi.
Ibrahim menyampaikan itu setelah menjadi salah satu penguji kandidat Doktor Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung kemarin. Ada beberapa hal menarik terkait masalah pengelolaan migas di Tanah Air belakangan.
Dikatakan Ibrahim, Zulfikar Tanjung mempertahankan disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Pengelolaan Gas Bumi Sebagai Sumber Energi dan Bahan Baku yang Berlandaskan UUD 1945. Katanya ada perbedaan antara butir-butir pertimbangan dengan isi pasal UU Migas No.22/2001.
"Itulah sebabnya beberapa pasal itu kemudian dibatalkan Mahkamah Institusi (MK). Tetapi kitapun tahu, sampai saat ini belum ada revisi, begitu juga inisiatif DPR untuk merubah UU Migas dan kini sudah diujung masa bakti oktober 2019 tidak jelas nasibnya," kata Ibrahim mengutip Zulfikar.
Apakah ini ada hubungannya dengan kebingungan dan sulitnya merumuskan bagaimana migas itu bisa memberi kesejahteraan sesuai pesan UU Dasar? "Jangan-jangan, juga karena terbatasnya ahli hukum migas di Tanah Air," jelas Ibrahim lagi.
Namun putra Aceh dan mantan pejabat PT Pertamina Perkapalan ini, memang pada kenyataannya, minat mahasiswa untuk menjadi kandidat Doktor Hukum Migas kurang.
"Sementara, Zulfikar Tanjung yang daerahnya tdk ada ladang migas berminat, seharusnya putra-putri daerah penghasil migas harus lebih berminat," kilah Ibrahim.
Menurut target bauran energi, Dewan Energi Nasional tahun 2025, 2050, volume energi yang disumbangkan oleh masing-masing jenis energi terus membesar dan ini memerlukan sejumlah regulasi untuk pegangan badan usaha investor, untuk mencari dan menyediakannya.
"Sekalipun porsi migas di sana turun prosentasenya, tapi jangan terlena. volume absolutnya tidak kurang, masih besar sekali. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia harus terus digenjot. Dan semua ini butuh dukungan reagulasi dan ahli hukum migas yang handal," tegas Ibrahim.(helmi)