Indonesia Cabut Larangan Aplikasi Telegram
Selasa, 01 Agustus 2017, 16:37 WIBBisnisnews.id - Pemerintah telah mencabut ancamannya melarang aplikasi Telegram karena mereka mengambil langkah untuk mengatasi konten negatif terkait forum pendukung kelompok ISIS, kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Selasa 1 Agustus.
Menjelang pertemuan di Jakarta dengan pendiri Telegram Pavel Durov, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengumumkan telah sepakat agar Telegram dapat diakses.
Awal bulan ini, kementerian mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan untuk memblokir Telegram di Indonesia, jika tidak mengembangkan prosedur untuk memblokir konten tidak sah termasuk kelompok diskusi kelompok-kelompok pro ISIS.
Pemerintah meminta perusahaan internet di Indonesia memblokir akses ke 11 alamat yang menawarkan versi web Telegram. Durov meminta maaf karena miskomunikasi, gagal menanggapi dengan cepat permintaan Pemerintah untuk mengetahui konten teror yang akan diblokir.
"Kami akan membahas pembuatan prosedur operasi standar yang melibatkan Kementerian dan Telegram, termasuk metode komunikasi kami, agar lebih dapat menangani konten negatif di Telegram," kata Rudiantara kepada wartawan, dengan Durov di sisinya
Gerilyawan yang dicurigai dan ditangkap oleh polisi Indonesia baru-baru ini mengatakan kepada pihak berwenang bahwa mereka berkomunikasi satu sama lain melalui Telegram dan menerima perintah arahan untuk melakukan serangan melalui aplikasi tersebut, termasuk dari Bahrun Naim, warga Indonesia dengan ISIS di Suriah yang dituduh mendalangi beberapa serangan dalam 18 bulan terakhir
Kritik terhadap pemerintah mengatakan akan lebih masuk akal untuk memantau kelompok diskusi ISIS guna kepentingan intelijen daripada melarang aplikasi tersebut.
Durov mengatakan awal bulan ini bahwa Telegram memblokir ribuan saluran terkait IS dalam sebulan dan selalu terbuka terhadap gagasan tentang bagaimana menjadi lebih baik dalam hal ini. (marloft)