Indonesia Tak Lakukan LockDown, Ini Kebijakan Presiden Jokowi Tangkal Covid-19
Minggu, 15 Maret 2020, 19:47 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah Indonesia juga tekah mengambil angkah-langkah strategis untuk mencegah merebaknya virus yang mematikan tersebut.
"Sejak kita mengumumkan adanya kasus Covid-19 di awal bulan ini, saya telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19 ini," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Dikatakan, Negara Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan lock-down, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Menurut Presiden, Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo.
"Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan menyinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi," jelas Presiden lagi.
Sebagai negara besar dan negara kepulauan, diakui Presiden, tingkat penyebaran Covid-19 ini derajatnya bervariasi antar daerah. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota.
"Untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi; Kemudian, terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam," pinta Presiden lagi.
Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) dibantu jajaran TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19.
Langkah tersebut antara lain:
– Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.
-Membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
– Menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang.
– Meningkatkan pelayanan penge-tesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal, dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah, dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi, yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.(nda/helmi)