Ini Dia Aplikasi Pinjol Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, Suka Mengancam, Digeruduk Polisi
Kamis, 20 November 2025, 20:46 WIB
BISNISNEWS.id - Hati-hati dengan penawaran pinjaman online (Pinjol). Baru-baru ini Polri berhasil membongkar dua aplikasi Pinjol Ilegal, yang kerap memeras .
Polisi mencatat, ada 400 orang yang menjadi korban pemerasan dan ancaman, yakni aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Dua aplikasi Pinjol Ilegal itu berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas pengaduan korban.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
* N.E.L. alias J.O.
* S.B.
* R.P.
* S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
* I.J.
* A.B.
* A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”
Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. (Valen)