Inilah Paket Kabijakan Transportasi Asian Games 2018
Senin, 25 Juni 2018, 09:13 WIBBisnisnews.id - Tiga paket kebijakan transportasi di wilayah Jabodetabek untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 siap diujicoba. Yaitu Manajemen Rekayasa Lalu-lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (gol III, IV dan V).
Pelaksanaan uji coba untuk kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penyediaan Angkutan Umum siap dilakukan pada 2 Juli 2018, sementara uji coba kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono, menyebutkan, proses perumusan kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif dalam 2 bulan terakhir melibatkan para stakeholder terkait diantaranya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PU, Penyelenggara Jalan Tol dll.
Paket kebijakan ini merupakan pengembangan konsep ganjil genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta. "Setelah kami melakukan kajian intensif perlu kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta," jelas Bambang, Senin (25/6/2018) di Jakarta.
Menurutnya, ketentuan penyelenggara menetapkan bahwa waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antar venue tidak boleh lebih dari 30 menit. Disisi lain kondisi kemacetan Jakarta sangat parah.
Hasil kajian menunjukkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan arteri wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung untuk lebih menjamin kelancaran transportasi Asian Games.
Tiga kebijakan yang siap diuji coba tersebut adalah :
Pertama : Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jl. M.H. Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, diperluas hingga Jl. Benyamin Sueb, Jl. Ahmad Yani, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. S. Parman, Jl. Rasuna Said, Jl, MT, Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari 1, antriannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.
Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya. .Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.
Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus.
Lebih dari 100 km panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus. Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu.
Kedua : Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.
Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata).
Ketiga : Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00 05.00 WIB. Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir. (Syam S)