Inilah Perusahaan Angkutan Logistik Yang Masuk Daftar 10 Besar Pelanggaran ODOL
Senin, 14 September 2026, 14:10 WIB
BISNISNEWS.id - Sejumlah perusahaan angkutan logistik terdeteksi dan terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE melakukan pelanggaran. Meliputi Over Dimension Over Loading (ODOL) dan dokumen kendaraan.
Berdasarkan data, hasil rekaman ETLE selama satu bulan (10 Agustus - 10 September 2026) terdapat 72.200 pelanggaran.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana mengatakan, dari total pelanggaran itu terdapat 10 perusahaan angkutan logistik yang masuk dalam kategori paling banyak melanggar.
Dirjen Aan menegaskan, 10 perusahaan tersebut akan dipanggil, untuk diklarifikasi sekaligus pembinaan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Berdasarkan data rekaman ETLE, berikut ini nama-nama perusahaan yang masuk dalam 10 besar pelanggaran. Yakni PT SIL , PT SiS , CV. SKE , PT SA , CV SMJ , PT MKA , PT. TOS , PT FGS , PT B P Tbk dan
CV. G J
" Karena sifatnya pembinaan selama ujicoba ETLE, perusahaan yang masuk 10 besar tersebut akan kami panggil untuk diklarifikasi, agar mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama," tehas Dirjen Aan di kantornya Senin (14/9/2026).
Dijelaskan, perusahaan angkutan logistik yang terdeteksi melanggar terekam pada 28 titik lokasi. Yakni di jalan tol, Jalan Nasional dan jembatan timbang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Teknik pengawasan yang terpasang pada 28 titik lokasi tersebut, ungkap Dirjen Aan terkoneksi langsung ke pusat pemantauan di Kementerian Perhubungan.
ETLE yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ini, ungkap Dirjen Aan, bukan saja merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tapi secara otomatis, mendeteksi kelengkapan dokumen kendaraan bersangkutan.
" Atas dasar itu, petugas kami bisa langsung bertindak dan mengetahui, berapa banyak lendaraan tersebut melakukan pelanggaran. Makanya, ada satu unit kendaraan dari satu perusahaan melakukan pelanggaran berulang-ulang," tegas Dirjen Aan.
Disebutkan, dari total pelanggaran yang terekam kamera ETLE, meliputi
46 ribu TNKB. " Makanya, banyak kendaraan yang melanggar berulang-ulang," ungkap Dirjen Aan.
Disebutkan, selama satu bulan pelaksanaan uji coba (Agustus -September), rata-rata per hari terdeteksi melanggar sebanyak 2.557 unit.
" Sekitar 11 ribu kendaraan atau 25 persen, melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. Jenis pelanggaran, terbesar pada aspek dokumen dan daya angkut," ungkapnya.
Dijelaskan, proses penindakan dilakukan pada tiga tahap. Pertama, tahap deteksi kendaraan yang masuk melalui TNKB, dari deteksi tersebut diperoleh data selain data kendaraan juga beban angkut atau isi muatan.
Berikutnya, proses verifikasi data dan pelanggaran. Setelah diketahui kebenarannya baru di validasi. Setelah valid, petugas langsung menyampaikan surat konfirmasi kepada perusahaan bersangkutan.
" Dalam tiga hari, surat yang kami kirim haris sampai dan diterima. Kami tunggu sampai lima hari, bila tidak digubris, langsung kami blokir" tegasnya.
Sanksi Pidana
Secara infrastruktur, eelain menyiapkan perangkat lunak, berupa kamera ETLE terpasang di 28 titik yang terkineksi lngsung ke pusat oemantauan di Kemenhub juga menyiapkan SDM dan regulasinya.
Regulasi, sebagai payung hukum, dicantumkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) berupa revisi sejumlah pasal untuk memperkuat penegakan hukum.
Dalam revisi itu, selain adanya sanksi administrasi berupa denda yang nilainya cukup tinggi, juga ada sanksi pidana.
" Sanksi yabg kami pakai saat ini, masih mengacu oada refulasi lama, yang sanksi administrasinya sangat rendah, sehingga pelanggaran terus terulang," ungkao Dirjen Aan.
Kami berharap, setelah revisi selesai, yang terkena sanksi bukan hanya driver, tapi juga pengusaha angkutan (pemilik kendaraan) dan pemilik barang.
Saat ini sedang dalam penggodokan. Diperkirakan, sebelum akhir tahun, sudah kelar dan bisa langsung diundangkan, sehingga target pemerintah 2027 bebas kendaraan ODOL akan terealisasi. (Syam)