Itjen Kemenhub Lakukan Penghematan Belanja Sebesar Rp 1,08 Triliun
Rabu, 04 Januari 2017, 10:02 WIBBisnisnews.id-Seluruh anggaran belanja sektoral di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang nilainya di atas Rp 10 miliar per paket pekerjaan direview sebelum masuk lelang, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN.
Inspektur Jendearal Kemenhub, Cris Kuntadi mengatakan, tidak da celah bagi penyalahgunaan anggaran negara, seluruh kegiatan dilakukan pengawasan. Ini dilakukan sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kemenhub.
Dengan perinah itu, Kemenhub, kata Chris, Kemenhub harus melakukan penghematan sebesar Rp 3,75 triliun. Sepeti diketahui, tahun 2016 Kemenhub mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 48,52 triliun, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp2,97 triliun, Belanja Barang sebesar Rp15,06 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp30,49 triliun.
" Sebelum terbitnya Inpres itu juga kami telah melakukan penghematan untuk seluruh keiatan belanja. Ini kami lakukan mengacu kepada Surat Edaran menhub No. 50/2015 yang memerintahkan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mereviu semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara di atas Rp10 miliar," jelasnya.
Ditegaskan, Harga Perkraan sendiri (HPS) yang telah ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direvew terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal. Review HPS ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga.
Hasil review yang telah dilakukan selama 2016, kata Chris, terhadap paket pekrjaan di atas Rp 10 miliar, telah dilakukan penghematan sebesar Rp1,08 triliun atau sekitar 7.75 persen dari total anggaran Rp 14 triliun yang di Review HPS-nya.
Penghematan tersebut masing-masing diperoleh dari seluruh unit kerja eselon I, yaitu Sekretariat Jenderal Rp16,50 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp10,16 miliar, Ditjen Perhubungan Udara Rp107,24 miliar, Ditjen Perhubungan Laut Rp.313,95 miliar, Ditjen Perkeretaapian Rp552,73 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp72,96 miliar, Badan litbang Perhubungan Rp11,70 miliar.
Jumlah paket belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 miliar sebanyak 453 paket dan yang telah dilakukan review sebanyak 258 paket. Sementara sisanya sebanyak 195 paket tidak direview oleh Inspektorat Jenderal disebabkan telah dilakukan kontrak. (Syam SK)