Jalur KA Bandara Rawan Kecelakaan, Perlu Segera Dibenahi
Senin, 15 Januari 2018, 12:52 WIBBisnisnews.id - Jalur kereta api bandara (KA Bandara) lintas Sudirman ke Bandara Soekarno-Hatta rawan kecelakaan dan perlu dilakukan penataan lanjutan. Selain masih banyak kawasan kumuh di setiap sisi jalan yang dilalui, juga masih adanya lintasan sebidang liar.
Peneliti dan pemerhati keselamatan angkutan umum massal, Djoko Setijowarno mengatakan, track atau rel yang dilalui KA Bandara harusnya steril dari lalulalang warga.
Sepanjang jalur Stasiun BNI City-Stasiun Tanah Abang-Stasiun Duri cukup mengganggu perjalanan. Banyak anak-anak memanfaatkan rel kereta sebagai tempat bermain, sehigga masinis harus selalu waspada dan berhati-hati saat melontas. Jangan sampai terjadi kecelakaan terhadap anak-anak yang sedang bermain di jalur rel.
"Pelayanannya sudah cukup bags, membatu masyarakat yang akan ke bandara, Hanya saja, dilintasan yang dilewati masih rawan kecelakaan dan ini harus ditata kembali," kata Djoko, Senin (15/1/2018) di Jakarta.
Sejak diresmikan beroperasi pada 2 Januari 2018 oleh Presiden RI Joko Widodo, jalur KA Bandara ini akan menjadi potret kondisi Jakarta. Sayangnya, kritik Djoko, di beberapa lintasan masih perlu ditata. Selain kumuh, juga membahayakan perjalanan KA.
"Anak-anak masih banyak yang memanfaatkan rel kereta sebagai area bermain. Pasalnya, sepanjang jalur tersebut berdiri sejumlah bangunan hunian yang tidak memiliki fadilitas umum ruang bermain buat anak-anak," jelasnya.
Sejumlah hunian kumuh ini juga memberi citra buruk bagi Kota Jakarta yang belum bisa memberikan hunian sehat bagi warganya.
Jaur kereta api, ungkap Djoko arus benar-benar steril, tertutup untuk umum, seperti yang diamanatkan pasal 36 UU No 23/2007 tetang Perkeretaapian. Jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api. Meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api.
Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta (pasal 192).
Pemeritah provinsi DKI Jakarta bersama PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian dapat bersama melakukan pendataan dan upaya sterilisasi jalur KA. Warga yang menempati lahan sepanjang jalur dapat difasilitasi pindah ke rumah susun dan diberi akses transportasi umum gratis menuju pusat kota tempatnya beraktivitas. (Adhitio)