Jelang Pengumuman Segketa Pilpres Merdeka Barat Tutup
Kamis, 27 Juni 2019, 10:03 WIBBisnisnews.id - Jelang pengumuman hasil sidang sengketa pemilihan Presiden di MK dan memblufknya aksi massa di seputar kawasan Merdeka Barat, Polda Mtro Jaya melakukan rekayasa lalulintas.
Yaitu penutupan jalan pada beberapa ruas di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, sejak Rabu (26/6). Masyarakat yang akan memanfaaykan transportasi busway, untuk sementara tidak bisa turun di Monas.
Penutupan jalan ini tentunya berdampak adanya pengalihan arus lalu lintas ke ruas jalan sekitarnya khususnya di area Stasiun Gambir dan berpotensi pada kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar stasiun.
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menghimbau para calon penumpang KA untuk mengatur waktu keberangkatan ahar tifak tertinggal kereta akibat terjebak kemacetan.
“Meski berpotensi terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan sekitar Stasiun Gambir, namun operasional kereta api (KA) tetap berjalan normal sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka), termasuk keberangkatan KA dari Stasiun Gambir. Kami tidak memberlakukan rekayasa pola operasi berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh calon penumpang KA agar mengatur waktu perjalanannya menuju stasiun, secara khusus penumpang yang keberangkatannya dari Stasiun Gambir. Hal ini guna menghindari calon penumpang ketinggalan kereta,” jelas Eva dalam keterangan tertulisnya Kamis (27/6/2019)
Selain memberi himbauan kepada calon penumpang KA, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penambahan petugas keamanan di Stasiun Gambir. “Kami telah menurunkan 28 petugas pengamanan, dan tambahan dua petugas dari TNI. Untuk keamanan sesuai SOP yang ada pemeriksaan barang bawaan juga menggunakan metal detector di area boarding gate,” tambah Eva.
Mengantisipasi gangguan keamanan jelang putusan Mahkamah Konstitusi
( MK ) Polda Metro Jaya menerjunkan sekitar 47 ribu personil gabung TNI-Polri . Dari jumlah itu sebanyak 13 ribu personil ditempatkan di depan gedung MK
Kabidhumas Polda DKI Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihak keamanan melarang aksi di jalan protokol di depan MK karena melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain (*/Jam)