JPU Usulkan Agar Hakim Perintahkan Tahan Pemberi Kesaksian Palsu
Rabu, 20 Februari 2019, 22:42 WIBBisnisnews.id - Buntut kasus dugaan penyerobotan lahan UTA'45, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usulkan, agar Majelis Hakim perintahkan pembeti kesaksian palsu.
Pada persidangan lanjutan Rabu (20/2/2019) saksi Rahayu hadir untuk di konfrontir dengan Penyidik Boy F dari Unit II Harda PMJ. Saksi dalam keterangan dipersidangan sebelumnya di duga telah memberi kesaksian palsu dibawah sumpah atas perkara Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja.
Rahayu mengaku kebenaran table bukti dalam BAP kepolisian dan juga mengaku saat pemeriksaan saksi di kepolisian dalam keadaan sadar padahal dalam persidangan sebelumnya Rahayu mengaku dalam keadaan tertekan dan strees. menyangkal habis-habisan. Dengan hadirnya saksi Boy saksi tak berkutik, Rahayu membuka titik terang bahwa pada persidangan sebelumnya Rahayu mengingkari keterangannya sendiri dalam BAP alias telah memberikan kesaksian yang tidak benar atau palsu. Sehingga majelis hakim dan JPU sepakat untuk menghadirkan saksi perbalisan.dalam persidangan
Saksi perbalisan Boy dari penyidik Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pada saat penyidikan memeriksa Rahayu dalam keadaan tenang tanpa tekanan saksi diperiksa dua kali pertama pada saat klarifikasi penyelidikan yang ke-dua penyidikan antara klarifikasi dengan penyidikan beselang waktu sekitar sebulan klarifikasi sebelum penyidikan .
Setelah diperiksa kemudian BAP di print saksi diperintahkan untuk membaca dan menanda tanginya. Pemeriksaan berjalan kurang lebih tiga jam dimulai pukul 10:00 WIB, saksipun memperlihatkan foto suasana pada saat pemeriksaan saksi Rahayu.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Tugiono Rahayu mengatakan mengetahui tentang table pembayaran yang ada dalam BAP padahal dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui keteranganya itu namun mengeai uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan Bank Garansi Rahayu tetap mengatakan tidak tahu.
Dalam hal ini Hakim mengatakan " penyidik sudah memerintahkan dibaca sebelum ditanda tangani dibaca atau tidak itu hakmu, tapi sudah di kasih kesempatan untuk baca. Secara subtansi BAP sudah di akui oleh saksi" ucap Tugiono . "Soal pertentangan atara Rahayu dan penyidik kita tidak tahu mana yang berbohong " pungkasnya.
Sementara itu saksi Notaris lili menerangakan pihaknya membuat akta No. 58 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang melanjutkan kerja sama antara Uta'45 dan PT Graha Mahardika . Pihak pertama Uta'45 diwakili oleh Rudiono Darsono dan pihak ke-2 Tedja Widjaja (terdakwa) kedua belah pihak mengakui ada rencana jual beli dan mengakui telah ada pembayaran dari pengakuan itu di buatlah Akta No,58 tentang pembayaran saksi tidak tahu dan pada point 7 Akta otomatis batal apabila salah satu pihak ingkar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam dakwaannya , pada awalnya Perkara pnggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.
Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.
Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih atau senilai Rp 60 miliar lebih. Dalam dakwaan nyajaksa Penuntu umum( JPrU) Tedja widjaja diancam melanggar padal 378 jo pasal 372 KUHP.dan persidanga masih akan tetap dilanjut kan minggu depan dengan Agenda keterangan Saksi Fakta.(Ani)