KAI Commuter Kembali Kena Lemparan Batu Dari Orang Tak Dikenal
Rabu, 16 Juli 2025, 16:58 WIB
BISNISNEWS.id - Kasus pelemparan kereta dengan batu oleh orang tak dikenal kembali terulang, kali ini menimpa Commuter Line No.1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 12.15 Wib.
KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan tersebut dan mengerahkan perugas keamanan dalam dan pihak kepolisian mengejar si pelaku.
Usai menerima laporan masinis Commuter Line relasi Tanah Abang–Rangkasbitung itu, KAI Commuter juga langsung menerjunkan petugas pengamanan ke lokasi pelemparan. Pelemparan ini terjadi di KM 76+5 antara Stasiun Citeras–Rangkasbitung.
Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Maka itu, rangkaian Commuter Line No.1674 tersebut menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.
Di lokasi pelemparan itu sendiri, petugas pengamanan melakukan penyisiran dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut. Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya.
Selain itu, petugas juga masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus.
Untuk mencegah tindak vandalisme, KAI Commuter secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada warga sekitar jalur rel KA serta sekolah-sekolah yang berlokasi dekat jalur rel. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material.
Joni juga menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini. (Syam)