Kalah Lawan Nelayan, Pemprov DKI Banding, Inilah Alasannya ...
Senin, 20 Maret 2017, 17:09 WIBBisnisnews.id - Kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan para nelayan terkait
pengerjaan proyek reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta Pemprov DKI Jakarta lakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono banding adalah hak yang harus dilakukan. Itu baru diputuskan setelah ada salinan putusannya. Pemprov DKI masih punya waktu 30 hari untuk mempelajarinya.
" Kita akan lihat dokumennya nanti. Kan belum kita tanda tangani, kita masih punya waktu cukup sampai 30 Maret, hari ini juga bagian dari rapim," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Kata Sumarsono, ada tiga alasan mengapa harus dilakukan banding. Pertama, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Berikutnya, soal amdal (analisis dampak lingkungan). Alasan ketiga adalah terkait kewenangan gubernur yang memiliki hak untuk membuat kebijakan itu.
Ini adalah bagian dari rencana banding dan semua dokumen dipelajari. Kata Sumarsono, aoaohn hang dilakukan Pemprov DKI mengacu pada landasan hukum
"Apapun kebijakan yang dilakukan pasti aturan. Tidak mungkin Pemprov buat rencana asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," tegas Sumarsono. Reklamasi itu adalah upaya perluasan lingkungan, namun tetap memperhatikan dampaknya.
Kendati demikian, Sumarsono bersikukuh proyek yang sudah berjalan di reklamasi jangan sampaj berhenti. "Kalah tapi jangan langsung berhenti begitu saja. Itu nanti kita ga ada jalan keluar yang baik,'ucapnya.
Sumarsono juga menjelaskan menang atau kalah saat mengajukan banding bukan prioritas. " Sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun, karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," kata Sumarsono. (Syam S)