Kapolda Metro Jaya: Tangkap dan Proses Sesuai Hukum Pelaku Tawuran
Sabtu, 26 Agustus 2023, 18:03 WIBBISNISNEWS.id - Perintah Kapolda Metro Jaya kepada aparat (TNI, Polri) jangan kasih ampun peserta tawuran. Terutama yang membawa senjata tajam, untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para aparat, diminta Kapolda Metro Jaya melakukan pengawasan lebih ketat setiap akses dan sarana yang dipergunakan oleh para remaja tersebut.
Kepada seluruh masyarakat juga diminta, berperan aktif, melek informasi, salah satunya media sosial yang kerapkali digunakan sekelompok pemuda untuk melakukan komunikasi yang berujung pada tawuran.
Baca Juga
CEGAH TAWURAN
Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Pesanggrahan
Penegasan itu disampaikan Karyoto, dalam kegiatan Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 25 Agustus 2023.
Karyoto mengaku sangat miris dan prihatin, sekarang ini kegiatan tawuran bisa dipesan melalui akub media sosial.
“Saya mau mengajak masyarakat berperan aktif melek informasi dengan memantau setiap akses yang dipakai para remaja untuk tawuran, salah satunya Medsos,” kata Karyoto.
Ia menuturkan, saat ini fenomena tawuran telah menjadi hal-hal yang biasa saja karena kerap terjadi hampir tiap minggu.
“Kemudian senjata yang digunakan juga banyak ragamnya, ada yang plat besi dibentuk seperti celurit kemudian diasah bahkan yang saya dengar adanya senjata air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api yang dapat menembakkan peluru tajam dari jarak 10 hingga 20 meter, Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan,” lanjutnya.
Atas dasar keresahan tersebut, Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh aparat di Jakarta Utara, untuk dapat menangkap sebelum terjadinya tawuran.
“Tangkap sebelum tawuran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bagi para remaja yang memiliki dan memegang senjata tidak pada waktu dan tempatnya akan dikenakan hukuman.
“Memegang dan memiliki senjata tidak pada waktu dan tempatnya ada hukumnya, begitu pula dengan perbuatan. Memukul, menghina, merugikan orang lain itu ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)-nya,” tegasnya.(Valen)