Karantina Wilayah Jabodetabek Menunggu Perintah Istana
Senin, 30 Maret 2020, 10:53 WIBBisnisNews.id - Rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat menentukan pelaksanaan karantina wilayah, khususnya Jabodetabek untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (Covid-19).
Pembahasan karantina wilayah ini dilakukan dalam dua tahap. Hari ini dibahas soal penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah Covid-19 dan ini menjadi prioritas untuk penerbitan Perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan dan sebagainya.
Pembahasan kedua dilakukan pada Selasa, terkait substansi dan teknis dari karantina wilayah yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
Seperti dilaporkan juru bicara penanganan kasus virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto, korban terpapar positif Covid-19 terus meningkat. Sampai Minggu sore (29/3/2020) terjadi penambahan korban sebanyak 130 kasus sehingga totalnya menjadi 1.385 kasus, meninggal dunia 114 kasus dan berhasil sembuh 64 orang.
Sejumlah daerah telah mengambil langkah prepentif untuk melindungi masyarakatnya. Papua adalah provinsi pertama yang melakukan karantina wilayah, menutup seluruh pintu masuk dan keluar, termasuk membatasi pelayanan kapal penumpang di pelabuhan dan bandar udara.
Karantina wilayah juga diikuti Tegal
Jawa Tengah, Garut Jawa Barat memeriksa seluruh penumpang bus yang masuk ke wilayahnya termasuk kendaraan pribadi.
Penumpang di karantina lokal dan di semprot dengan cairan pembasmi kuman disinfektan sebelum menuju desa tempat tinggalnya masing-masing.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perbubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani melaporkan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)
telah dilakukan kesepakatan.mendukung karantina wilayah dengan mambatasi operasional bus ang?utan umum dan kendaraan pribadi yang masuk ke Jabodetabek maupun keluar.
Semua kendaraan angkutan orang, baik kendaraan umum atau kendaraan pribadi akan dilarang kaluar atau masuk Jabodetabek. Masalah ini sedang dibahas, termasuk skema pelaksanaannya oleh Kemenhub dan instansi terkait.
"Hari ini dibahas dan ditetapkan melalui Rapat Kabinet Terbatas atau Ratas (yang dipimpin oleh Presiden Jokowi)," kata Ahmad Yani.
Dikatakan, kebijakan hasil rapat itu disampaikan kepada semua operator melalui Organda. " Saya sudah telpon, bahwa hasil rapat tadi kemungkinan besar persiapan ditutup untuk keluar masuk Jabodetabek," tuturnya.
Sesuai rencana, semua kendaraan angkutan penumpang baik bus atau kendaraan pribadi akan dilarang (masuk Jabodetabek). Pembatasan kendaraan masuk Jabdetabek itu semata-mata sebagai upaya membatasi penyebaran virus corona (covid-19).
Persiapan sudah dilakukan tinggal menunggu keputusan Presiden. "Pokoknya kendaraan angkutan oranglah. Sedang kendaraan angkutan barang atau angkutan logistik tidak dilarang," jelas Ahmad Yani.
SOP dan teknis pelaksanaan penutupan kawasan Jaobdetabek masih terus dibahas. Teknisnya, SOP-nya sedang disusun.
Ujung tombak pengamanan dilakukan di lapangan adalah Polri dan TNI untuk (menjaga) pintu pintu masuk Jabodetabek.
JIka nanti diputuskan diberlaukan karantina lokal Jabodetabek, maka semua akses jalan masuk akan dijaga dan dikontrol Polri dan TNI). Baik di jalan tol maupun di jalan nasional yang keluar masuk Jabodetabek.
Pintu Masuk Jabodetabek
Seperti diketahui, saat ini akses masuk Jakarta atau Jabodetabek bisa ditempuh melalui berbagai pintu masuk. Dari arah timur baik di jaan tol atau jalan arteri nasional melalui Kota Bekasi.
Sementara, dari arah selatan melalui Bogor dan Depok. Sedang dari arah barat, bisa melalui Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang.
Sementara, dari jalur laut atau utara Jakarta bisa melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara.
Sementara, di sebelah barat ada Pelabuhan Tanjung Pasir, Tangerang, dan di sisi timur ada Pelabuhan Muara Gembong, Bekasi bisa menjadi akses masuk penumpang atau barang menuju Jakarta atau Jabodetabek
Tetkait karantina wilayah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah pusat telah menerima permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota.
Soal sudah adanya pemerintah daerah mengambil langkah karantina Mahfud mengungkapkan, masalah itu juga menjadi bagian yang akan dibahas pada substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020) yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
Hari ini, pemerintah melakukan rapat terbatas mengkaji penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah Covid-19. Penanganan masalah ekonomi menjadi prioritas, dan akan dibahas penerbitan Perppu
tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan dan sebagainya.
Dalam rapat itu juga dibahas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Musibah wabah virus ini juga diprediksi bakal terjadi defisit di atas tiga persen
Menko Polhukam Mahfud, menegaskan, dalam membuat keputusan pemerintah membutuhkan langkah lonkret yang harus disepakati DPR. (Ari)