Kasus BLBI, Bos BDN Sjamsul Nursalim Diperiksa KPK
Senin, 08 Oktober 2018, 15:35 WIBBisnisnews.id - Bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim hari ini (Senin) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/10/2018) mengaku belum mengetahui keduanya memenhi panggilan pemeriksaan.
Kata Febri, bungga siang tadi belum ada konfirmasi kedatangan keduanya. Padalnya, Sjamsul dan Itjih saat ini berada di Singapura.
Terkait pengembangam kasua itu, Tim KPK telah ke Singapura untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan otoritas setempat serta KBRI untuk memastikan surat pemanggilan sampai ke kediaman Sjamsul.
Tim penyidik KPK untuk kasus BLBI mengingatkan Sjamsul dan Itjih untuk bersikap kooperatif. "Sekali lagi, kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Pada waktu pemeriksaan, yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan," ucap Febri.
Kata Febri, setelah putusan untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain.
Kasus yang sedang ditangani ini, lanjut Febri menyangkut dugaan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
Seperti dilansir Antaranews, saat ini sudah 26 saksi diperiksa dalan pengembangan kasus BLBI. Termasuk dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (Syam S)