Kasus Korupsi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq Hadapi Dakwaan Jaksa KPK
Kamis, 13 Juli 2017, 11:51 WIBTersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq , ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bisnisnews.id-Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kitab Suci Alquran dan laboratorium komputer di anggaran Kementerian Agama, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq hari ini, Kamis (13/7/2017) dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Suarat Dakwaan Fahd akan dibacakan Jaksa KPK yang dipimpin Lie Putra Setiawan yang akan mendakwa tiga dakwaan alternatif.
Anak penyanyi dangdut A. Rafiq ini akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti dilansir Akurat.co, Fahd adalah Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang diduga menerima hadiah bersama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang sebelumnya sudah divonis terlebih dahulu dalam kasus tersebut.
Zulkarnaen sendiri divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang tersebut diberikan sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.
Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Fahd sendiri sebelumnya sudah di vonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas pada 2014. Kini Fahd kembali bersiap menghadapi dakwaan jaksa (Adhitio)