Kebijakan Arab Saudi, Biaya Umrah dan Haji Mengalami Kenaikan
Jumat, 05 Januari 2018, 03:12 WIBBisnisnews.id - Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap kegiatan atau transaksi, berpengaruh langsung terhadap ongkos naik haji dan umroh.
Regulasi terkait pajak, berupa PPN 5 persen tersebut telah diterapkan pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018, yang sebelumnya tidak pernah ada.
Selain pajak, pemerintah Arab Saudi juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya hanya 0,90 riyal per liter, kini menjadi 2,04 riyal/liter. Kenaikan itu, berdampak langsung terhadap seluruh kegiatan biaya umroh dan haji, yag bukan saja di Indonesia tapi di seluruh negara.
Khusus biaya umroh di Indonesia, menurut Ketua Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Kota Solo, Her Suprabu, dipastikan terjadi kenaikan Rp 2,4 juta sampai 3,6 juta. Hal itu, lanjutya tidak bisa dipungkiri, karena mengacu pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Kenaikan biaya umroh itu, berlaku bagi pendaftar baru. Sedangkan yang sudah lama mendaftar dan menyelesaikan pembayarannya tidak dikenakan biaya tambahan. Suprabu menjelaskan, bagi yang sudah lama membayar, penambahan PPN tersebut dutanggung sepenuhnya pihak penyelengara. (Adhitio)