Kecelakaan Bukan Hanya Truk ODOL.....!! Waktunya Fokus Pada Penegakan Hukum
Senin, 07 Juli 2025, 12:55 WIB
Oleh: Syam Kelana
Over dimension dan overload (ODOL) seperti menjadi agenda rutin yang terus berputar ulang setiap kali ganti menteri, ganti kabinet, isu ini terus berputar ulang dengan lakon yang sama meskipun gayanya berbeda, tapi akar masalahnya tidak pernah tuntas.
Truk angkutan barang sangat populis, karena selalu menjadi isu sentral padahal pelanggaran ODOL yang menyebabkan kecelakaan bukan hanya truk angkutan barang saja, bus angkutan penumpang juga ada yang ODOL.
Stop bicara istilah ODOL, ayo fokus penegakan hukum. Siapapun yang bersalah, melanggar hukum harus ditindak. Mulai dari angkutan barang, truk melebihi dimensi, melebihi muat, angkutan penumpang hingga angkutan pribadi, kalau melanggar langsung tindak, tanpa pandang bulu
Penegakan hukum terhadap moda transportasi, khususnya yang berbasis jalan raya, jangan hanya fokus pada angkutan barang, karena kecelakaan bisa terjadi pada semua pelaku pelanggaran. Setiap pelaku pelanggaran keselamatan berpotensi mengalami kecelakaan dan setiap kecelakaan berpotensi besar menimbulkan korban jiwa, korban jiwa berpotensi meninggal dunia.
Seharusnya pemerintah termasuk di dalamnya kepolisian, jangan lagi sibuk membahas truk ODOL di ruang diskusi. Sudahi pembahasan soal itu karena tidak pernah membuahkan hasil. Fokuslah pada penertiban dan penegakan hukum.
Tempatkanlah posisi truk angkutan barang sama seperti kendaraan lain yang melanggar hukum. Semua kendataan, pengguna transportasi berbasis jalan raya sama di mata hukum, kalau salah tindak, berikan sanksi.
Kalau ada kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang melanggar karena muatan berlebih, langsung eksekusi, berikan tindakan hukum, demikian juga bila ditemukan ada kendaraan yang melebihi dimensi, juga diberlakukan tindakan serupa.
Karena over dimensi dan over load bukannhnya terjadi pada angkutan barang, tapi juga angkutan penumpang.
Dugaan pelanggaran itu juga bisa terjadi pada semua pengguna transportasi. Masalahnya sekarang ini, ada kemauan tidak untuk melakukan penegakan hukum di jalan tanpa tebang pilih.
Kalau soal kecelakaan, semua kendaraan di jalan raya berpotensi mengalami kecelakaan, dan yang kebih dominan kecelakaan adalah yang melanggar hukum.
Misalnya, di jalan raya atau di terminal maupun di pelabuhan kering ditemui ada kendaraan melanggar over dimensi langsung ditindak, sama seperti kendaraan lainnya, sesuai amanah pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan Pasal 277 UU No.22/2009 itu, lebih tegas lagi memberikan sanksi pidana, terutama yang terkait dengan perubahan tipe, memodifikasi, merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Sanksi pidananya memang masuk kategori pidana ringan, karena ancaman hukumannya maksimum 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. Setidaknya, amanah dalam UU ini dijalankan, lakukan eksekusi dan jangan banyak diskusi.
Kemudian untuk kendaraan yang kelebihan muat atau overload, sanksinya hukumnya jelas dan tegas diatur dalam pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Dasar hukumnya jelas, namun prakteknya di lapangan semakin tidak jelas dan abu-abu . Karena, disaat para pemegang keputusan dan kebijakan sibuk diskusi, membuat pernyataan akan memerangi pelanggaran over dimensi dan overload, pelanggaran serupa nyata hilir mudik di jalan raya.
Hukum, seperti yang diamanahkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku sama pada seluruh kendaraan berbasis jalan raya, yang melanggar. Angkutan barang, angkutan penumpang, kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Operasional kendaraan yang melanggar itu, tidak sembunyi-sembunyi, terbuka dan terang benderang, hilir mudik di depan petugas. Apakah ada yang menindak......? Berapa banyak sudah yang ditindak.....?
Lakukan penindakan hukum terhadap seluruh kendaraan di jalan raya yang melanggar, termasuk teuk angkutan barang ODOL. Misalnya , ketika ada kendaraan menerobos lampu merah, selain terkena sanksi kurungan juga ada sanksi administrtif, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahu. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Truk angkutan barang juga dilakukan halnyang sama, apabila di jalan diketahui ada truk over dimensi bisa langsung diindak sesuai Pasal 277 UU No.22/2009, karena memang fajtanya melanggar, demikian juga untuk pelanggaran lainnya s3mua lengkap diatur dalam UU No.22/2009, dan tidak perlu banyak diskusi, langsung eksekusi.
Data Kecelakaan
Terkait angka kecelakaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 116.411 kejadian.
Berdasarkan data BPS, angka kecelakaan lalu lintas sempat menurun pada 2020 dan 2021, karena lalu lintas menurun, adanya pembatasan orang keluar rumah karena. Covid -19.
Menurut catatan BPS, pada 2020 angka kejadian kecelakaan tercatat, 100.028 kecelakaan sementara pada 2021 dan 2022 terjadi 103.645 dan 139.258 kecelakaan.
Sementara itu data Lalu Libtas Polri menyebutkan, pada 2024 angka kecelakaan kategori usia produktif mencapai 3000 orang yang didominasi pria, dan berdampak luas pada kehidupan sosial ekonomi sangat tinggi.
Masih mengacu pada data Polantas Polri periode Januari - Desember 2024, angka kecelakaan mencapai 1.150.000 kejadian. Dari total kekadian di 2024 tersebut yang meninggal dubia sekitar 27.000 jiwa.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Aan Suhanan, pada 15 Desember 2024, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub merilis, setidaknya 3 hingga 4 orang tewas karena kecelakaan setiap jamnya.
Angka kejadian kecelakaan itu, meningkat 8 kali lipat dibanding tahun 2023 yang hanya mencapai 152 ribu kejadian kecelakaan dengan jumlah korban serupa. (*)
*) Penulis adalah Analis Transportasi Berbasis Jalan Raya