Kecewa Jawaban MA Atas Laporan Dugaan Pelanggaran
Senin, 06 November 2017, 19:21 WIBBisnisnews.id - Kecewa terhadap sikap Mahkamah Agung (MA) yang kurang tegas terhadap laporan masyakakat terkait laporan pengaduan enam Hakim Agung oleh Nogo Boedi Soegiarto .
Didampingi kuasa hukumnya Rosdiono Saka, pelapor Nogo Boedi Soegiarto pada awak media Senin (6/11/2017) menjelaskan atas laporan tersebut MA hanya memberikan saran terhadap Pelapor bukan tindakan sanksi kode etik terhadap Hakim Agung tersebut.
Seperti diceritakan, enam Hakim Agung itu dilaporkan pada 12 September 2017 atas dugaan pelanggara kode etik hakim terhadap putusan Mahkamah Agung RI No 236pk/pdt/2017 jo no 177/pdt.g/2010/pn.jkt.tim n no. 82 pk/tun/2017 jo. 83/g/2010/ptun.jkt yang jelas melekat dengan asas ne bis in idem atas putusan terdahulu sebagaimana putusan no 725 pk/pdt/2008 jo. 2205k/pdt/2014 jo. 09/pdt/2002/pt.dki jo. 304/pdt.plw/2000/pn.jkt.tim.
Atas laporan itu, MA memberi balasan tertuang dalam surat No. 2694/pan/hk.02/10/2017 tgl 10 okt 2017 dijelaskan mengenai pengaduannya. Namun sangat disayangkan, tidak ada tindakan tegas dan hany bersifat saran yang sangat normatif.
" Seharusnya dilakukan tindakan atau sanksi hukum atas en Hakim Agung yang sangat melanggar kode etik sehingga sepatutnya dberikan tindakan sanksi sebgaimana ketentuan hukum yang berlaku," Ungkap Nogo.
MA, ungkap Nogo seharusnya tidak boleh mendalilkan alasan menjaga kemandirian dan netralitas hakim atau berdalih berlindung dari pasal 3 ayat 1 dan 2 UU No. 48/2009 tentang kekuasaan hakim, sangat tidak rasional karena Nogo melaporkan untuk mendaptkan kepastian hukum dan sanksi hukum terhadap enam Hakim Agung justru malah dbalas dgn surat yg bersifat saran saja.
Enam Hakim Agung yang dilaporkan adalah Zahrul Rabain, Ibrahim, Yakup Ginting, dan Panitera Pengganri Ni Luh Perginasari Artitah, dan Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. 82 PK/TUN/2017, masing-masing Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H. Supandi, serta Panitera Pengganti Ruth Endang Lestari .
Nogo yang merupakan salah satu Ahli Waris Budi Purnama (alm). Dalam laporanya menyebutkan, terjadi tindakan pelanggaran, dan Perilaku Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Perkara Perdata No. 236 PK/PDT/2017 Tgl 20 Juni 2017 Jo. No. 687 K/PDT/2012 Jo. No. 132/Pdt/2011/PT.DKI Jo. No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim, dan Perkara TUN No. 82 PK/TUN/2017 Tgl 10 Agustus 2017 Jo. No. 369 K/TUN/2011 Jo. No. 08/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. No. 83/G/2010/PTUN.JKT, yang Putusanya Berbenturan dengan Putusan terdahulu yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yaitu 'Ne Bis In Idem' .
Yaitu Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 725 PK/Pdt/2008 Tertanggal 24 Pebruari 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2205 K/Pdt/2004 Tertanggal 1 Maret 2006 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 09/PDT/2002/PT.DKI Tertanggal 26 Maret 2002 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 304/Pdt.Plw/2000/PN.Jkt.Tim Tertanggal 13 Juni 2001 yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya ke enam Hakim Agung dan dua panitera itu nuga dilaporkan ke Komisi Yudisisal oada kashs yang sama. (Angraeni)