Kemenaker Disarankan Pemberian THR Dilakukan Maksimal H-7
Jumat, 13 April 2018, 15:03 WIBBisnisnews.id - Agar masyarakat yang akan mudik lebaran bisa berangkat lebih awal dan tidak berbareng pada hari 'H' Menteri Perubungan Budi Karya Sumadi mennyarankan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran 2018.
Menteri Budi menyampaikan saran itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018) yang dihadiri seluruh instansi terkait.
Pemberian THR lebih awak itu merupakan salah satu upaya mengurai kepadatan arus mudik, sehingga masyarakat dapat leluasa mengatur keberangkatan dan lebih cepat pulang ke kampung halamannya serta tidak menumpuk di hari puncak mudik yang biasanya terjadi pada H-3.
Usulan lain yang disampaikan Menhub Budi ialah pelaksanaan libur sekolah harus dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas. Penetapan hari libur bagi pekerja dan pelajar ini sangat menentukan pengurai tingkat kepadatan lalulintas.
Dalam rapat itu Menhub Budi juga memerintahkan jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar menangani kemacetan dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Menyediakan kereta tambahan untuk Ditjen Perkeretaapian, menambah jumlah kapal dan kapasitas angkut untuk Ditjen Perhubungan Laut dan menambah jam operasi bandara untuk Ditjen Perhubungan Udara.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan akan membahas terlebih dahulu dan mengoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kalau memang disepakati ya sebaiknya dilakukan supaya kita tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kalau padat pada berebut pulang, kalau lengang orang bisa cari waktu, sehingga lebih dipertimbangkan aspek sosialnnya," katanya.
Dijekaskan, keputusannya akan dikeluarkan Senin melalui Kepres bersama Kementerian Agama, Kemenaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.(Rayza/Syam S)