Kemenhub Lakukan Perlawanan Hukum Terhadap Putusan PN Luwuk
Selasa, 10 April 2018, 11:16 WIBBisnisnews.id - Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahju Adji H bersama-sama Kepala Kejakasaan Negeri dan Tim Kejaksaan Negeri Banggai mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (derden verzet) ke pengadilan yang sama terhadap eksekusi Pengadilan Negeri Luwuk atas aset Barang Milik Negara (BMN), berupa lahan pelabuhan yang digunakan untuk Pelabuhan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.
Wahju mengatakan, perlawanan eksekusi pelabuhan kelas III Luwuk itu dilakukan atas beberapa pertimbangan hukum. Pertama, karena Kemenhub bukan merupakan pihak dalam perkara namun eksekusi dari pengadilan berimbas pada adanya eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk.
"Gugatan perlawanan ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum. Salah satunya karena eksekusi ini berimbas dengan eksekusi lahan Pelabuhan Luwuk," ungkap Wahju dalam pernyataannya yang diterima Bisnisnews, Selasa (10/4/2018).
Pertimbangan kedua, lahan yang digunakan oleh pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut merupakan lahan yang perolehannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan legalitasnya sah dengan kepemilikan hak sertifikat Hak Pakai Nomor 00003 Tahun 2014 atas nama Kementerian Perhubungan.
Selain itu, aset yang akan dilakukan eksekusi tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tegas melarang pihak manapun untuk melakukan eksekusi terhadap barang milik negara (in casu tanah dan bangunan pelabuhan).
"Lahan yang digunakan untuk Pelabuhan Luwuk ini merupakan lahan yang perolehan dan legalitasnya sah yaitu kepemilikan hak sertifikat Hak Pakai Nomor 00003 Tahun 2014 atas nama Kementerian Perhubungan. Aset yang dilakukan eksekusi juga merupakan aset negara yang tercatat dalam SIMAK-BMN. Dengan kata lain, Kemenhub merupakan pemilik yang sah atas lahan yang disengketakan tersebut," jelas Wahyu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan dalam pernyataan itu menambahkan, Kementerian Perhubungan sanngat menghirmati putusan pengadilan, namun terhadap pelaksanaan eksekusi akan dilakukan perlawanan.
"Kita menghormati putusan Pengadilan Negeri Luwuk, namun terhadap pelaksanaan eksekusi ini kami dari Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kejaksaan melakukan upaya perlawanan," tutur Baitul.
Terkait perlawanannya itu, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, tutur Baitul, juga melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Banggai guna bersama-sama dalam mendukung upaya hukum perlawanan yang sedang dilakukan serta mencarikan solusi berkenaan dengan warga korban eksekusi yang menempati pelabuhan sebagai tempat pengungsian mengingat berdasarkan ISPS Code sebuah pelabuhan haruslah steril dari kegiatan diluar kepelabuhanan.
"Dengan langkah yang dilakukan ini diharapkan agar segera ada kepastian hukum atas status lahan yang sedang bersengketa," tegasnya. (Syam S)