Kemenhub Segera Memisahkan Pengelolaan IMO Prasarana Perkeretaapian Dari PT KAI
Kamis, 14 Agustus 2025, 22:50 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerintah segera memisahkan pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintanence and Operation - IMO) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pengelolaan prasarana perkeretaapian nantinya dikelola oleh satu lembaga khusus, yakni Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, badan khusus pengelolaan prasarana perkeretaapian tersebut kini dalam proses.
Selama ini, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian menandatangani kontrak IMO dengan PT KAI. Selanjutnya PT KAI diwajibkan membayar sewa rel atau Track Access Charge/TAC kepada pemerintah yang nilainya disesuaikan dengan nilai kontrak IMO.
Sesuai kontrak IMO, maka PT KAI mempunyai kewajiban melakukan perawatan, meliputi, perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi.
Sejumlah perawatan yang wajib dilakukan, diantaranya Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api, termasuk persinyalan.
" Terkait IMO dan TAC ini kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan nantinya persoalan IMO dan TAC, terutama IMO ini dikelola oleh satu lembaga, yang selakang ini sedang diproses," ungkap Menhub Dudy, di Jakarta Kamis (14/8/2025) malam.
Badan Usaha Penyelenggaran Prasarana Perkeretaapian ini akan mengelola seluruh prasarana yang ada dan PT KAI fokus mengoperasikan kereta dan melayani masyarakat pengguna jasa
" IMO dan TAC ini kan hanya ada di adninistrasi saja, karenanya saya putuskan untuk dikelola satu badan khusus, yang akan bertanggungjawab terhadap perawatan ," jelas Menhub Dudy.
Ruang lingkup pekerjaan IMO yang juga dilaksanakan Badan Usaha Pengelola Prasarana Perkeretaapian diantaranya, pengaturan dan pengendalian perjalanan Kereta Api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan.
Selain itu pintu perlintasan sebidang wajib dijaga, pelumasan wesel dan dan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Terkait sewa rel atau TAC PT KAI kepada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, diatur
Pasal 154 (1) UU Nomor 23/2007 tentang perkeretaapian ditetapkan bahwa biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau yang dikenal dengan TAC adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian.
Artinya, sama saja seperti pengendara yang masuk tol wajib membayar tarif kepada pengelola jalan tol atau penyelenggara prasarana.
Badan Usaha Pengelola Prasarana Perkeretaapian itu sendiri hingga kini juga belum ada kejelasan, apakah nanti berada di bawah satu kementerian teknis, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN atau berdiri sendiri.
" Karena ini masih proses, kita tunggu saja," jelas Menhub. (Syam)