Keterangan Palsu, Pasangan Sejenis Dituntut 1 Tahun Penjara
Sabtu, 10 Maret 2018, 08:18 WIBBisnisnews.id - Didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan palsu soal pernikahan, pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan.digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (9/3) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin mengatakan kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu dan masing-masing dituntut satu tahun penjara karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Nur Khoyin menjelaskan untuk medapatkan akta nikah tersebut pasangan ini dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing.
"Mereka sengaja memalsukan data dan identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(Ari)