Ketua DPR RI Janji Selesaikan Revisi UU Antiterorisme Juni
Senin, 14 Mei 2018, 22:57 WIBBisnisnews.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan mempercepat penyelesaian Revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) Juni tahun ini.
Revisi UU Antiterorisme diusulkan pemerintah kepada DPR RI sejak tahun 2016 menyusul peristiwa teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta. Namun hingga terjadi serangan bom bunuh diri berutun di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, selama dua hari terakhir, revisi tersebut tak kunjung selesai.
Alotnya pembahasan Revisi UU Antiterorisme disebabkan banyaknya perbedaan pendapat dikalangan anggota DPR RI. Diantaranya terkait pasal-pasal mengenai definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, penyadapan, penebaran kebencian, dan masih banyak lagi.
"Pekan depan kami akan mulai melanjutkan pembahasan Revisi UU Antiterorisme," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan, usai meninjau kondisi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pasca-serangan bom bunuh diri, Senin (14/5) petang.
Selama Revisi UU Antiterorisme masih dalam tahap penyelesaian, Bambang mendorong kepolisian mengisut tuntas terorisme yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia juga meyesalkan aksi terorisme kini telah melibatkan keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak kandungnya, bahkan yang masih berusia balita, untuk melakukan serangan bom bunuh diri. (Ari)