Ketua Umum DPP PDI-P Digugat Anggotanya Sendiri, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Sabtu, 07 September 2024, 06:46 WIBBISNISNEWS.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) dan Presiden Republik Indonesia Djoko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Djufri dan kawan-kawan yang mengaku anggota partai berlambang banteng moncong putih itu, mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu, Rabu, (5/9/2024).
Usai mendaftarkan gugatannya, Kuasa Hukum Penggugat pada awak media menyatakan, bahwa tergugat satu adalah Prof. DR.(HC) Hj.Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Partai PDIP dan tergugat dua adalah Djoko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dijelaskan, tergugat satu Ketua Umum PDIP dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Disebutkan, SK rekomendasi Ketua Partai tersebut ditenggarai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia.
” Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024," ungkap Anggiat.
Dijelaskan, masa periode kepengurusan sudah berakhir, seharusnya dilakukan kongres terlebih dahulu sampai terpilih dan ditetapkannya kembali sebagai Ketua Umum Partai sebelum menerbitkan rekomendasi.
Padahal periode sebelumnya, ungkap Anggiat, penyusunan pengurus DPP PDIP terlebih dahulu dilakukan Kongres sesuai AD/ART PDIP.
Djufri dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya menyatakan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
Dalam perkara ini, Tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar.
Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua.
Sebelumnya Ketua DPP PDI P
Ahmad Basarah dalam konferensi pers di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024) menyampaikan agenda kongres partainya yang seharusnya digelar tahun ini ditunda.
Kongres yang berisi konsolidasi agenda nasional bangsa itu, ungkapnya baru akan digelar pada 2025. Penundaan itu dilakukan karena pada tahun yang sama dilaksanakan pemilu serentak. (Syam)