Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Kembali Bakal Jadi Tersangka
Selasa, 07 November 2017, 00:26 WIBBisnisnews.id - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto disebut-sebut bakal kembali jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi mega proyek KTP elektronik (E-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan surat yang beredar di kalangan wartawan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, tertulis Sprindik untuk Setya Novanto bernomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP itu, disebutkan Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ketua DPR RI itu disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK soal kebenaran SPDP yang beredar di kalagan wartawan. Bahkan sejumlah pimpinan KPK belum ada satupun yang merespon terkait surat tersebut.
Namun, sumber-sumber yang menolak disebutkan namanya di lingkungan KPK mengatakan, informasi itu benar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, belum ada kepastian Setya Novanto kembali jadi tersangka. Kendati deiakui, KPK terus mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah politisi.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi.Tapi KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata Febri.
Bila surat yang beredar ditangan wartawan benar, maka ini adalah kali kedua Ketua Umum Partai Golkar setya Novanto terjerat sebagai tersangka untuk kasus mega proyek E-KTP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI ini pada 17 Juli 2017 sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus E-KTP. namun kemudian status itu gugur setelah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar di PN Jaksel. (Reyza Nirwan/Syam S)