KNKT Tetap Independen, Jika Tidak Kena Blaklist IMO dan ICAO
Kamis, 23 Januari 2020, 06:49 WIBBisnisNews.id -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus berpegang teguh pada tiga prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam investigasi kecelakaan transportasi.
Prinsip utama yang menjadi pegangan KNKT itu adalah:
1. Tidak boleh menyalahkan
2. Tidak boleh menuntut ganti rugi
3. Tidak boleh menuntut ke pengadilan
"Investigasi semata mata mencari tahu apa penyebab kecelakaan, apa penyebab kematian korban dan apa yg harus kita lakukan agar semua itu tidak terjadi lagi," kata investogator senior KNKT Ahmad Wildan di Jakarta.
Meskipun beberapa kali terdapat keberatan dari pihak lain terkait ke 3 prinsip utama ini, lanjut Wildan, sampai sekarang KNKT tetap berpegang teguh baik pada investigasi LLAJ, penerbangan, pelayaran maupun kereta api.
"Dan orang KNKT tidak bisa dijadikan saksi ahli dalam persidangan di PN atas kasus kecelakaan transportasi. Demikian juga laporan dan data KNKT tidak bisa dijadikan referensi untuk menuntut seseorang atau perusahaan," jelas alumni STTD Bekasi itu.
Dikatakan, karena ketiga prinsip diatas, maka Komisioner dan Investigator KNKT tidak boleh dijadikan saksi ahli dalam kasus kecelakaan transportasi. "Laporan dan hasil analisis KNKT tak bisa dijadikan rujukan untuk memenjarakan atau menuntut seseorang atau perusahaan," jelas Wildan saat dikonfirmasi BisnisNews.id.
Sekali kita lakukan hal tersebut (untuk memenjarakan orang), maka ICAO maupun IMO akan mem-black list KNKT. Dan dampaknya, menurut Wildan, akan sangat besar terhadap industri penerbangan dan pelayaran kita.
"Saat pilot Garuda Indonesia disidangkan di PN atas kegagalan landing di Bandara Adi Sucipto dulu, maka seketika itu semua pesawat komersial Indonesia dilarang beroperasi ke Eropa. Padahal yang melakukan penuntutan adalah kepolisian bukan KNKT," sebut dosen senior di PKTJ Tegal itu lagi.
Tapi, menurut Wildan, karena menggunakan data dan analisis KNKT maka sanksi dikenakan kepada KNKT. "Kalau KNKT kena sanksi sesungguhnya Pemerintah Indonesia yang dikenai sangsi karena KNKT representasi dari Pemerintah Indonesia," tegas Wildan.(helmi)