Komisi Fatwa MUI Bahas Tentang Covid-19 Dengan Libatkan Dua Pakar Kesehatan
Selasa, 24 Maret 2020, 16:16 WIBBisnisNews.id -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19. Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas serta proses pemulasaran jenazah korban Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi daring untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Rapat yang diselenggarakan secara daring hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof drh.Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
Baca Juga
Selain itu, rapat Komisi Fatwa dihadiri 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat, KH.Asrorun Niam Sholeh sebagai pimpinan rapat, KH Sholahudin al-Aiyub Wakil Sekjen Bidang Fatwa, Prof Dr Fathurrahman Jamil Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr KH Hasanudin Wakil Ketua, Prof. Dr Jaih Mubarok Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, Dr H Abdurrahman Dahlan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Arwani Faishal Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, Lc Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, serta puluhan anggota Komisi Fatwa MUI.
Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden KH Ma'ruf AMin itu, menurut Asrorun, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa No.14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat Muslim.
Fatwa Segera Disampaikan
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres KH Ma'ruf Amin inspeksi ke BNPB. Beliau memiliki kepedulian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber," terang KH Niam.
Insya Allah dalam waktu dekat, menurut KH Niam, sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. "Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” tandas KH Niam.(mui/helmi)