Komisi VI DPR RI Setuju Pemangkasan Anggaran Kementerian BUMN
Kamis, 13 Juli 2017, 19:07 WIBMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR menggantikan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). Rapat kerja tersebut membahas program kegiatan tahun anggaran 2018, RKA dalam RUU APBN P 2017 Kementerian BUMN.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.
Bisnisnews.id - Anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kena pangkas dari pagu anggaran APBN 2017 sebesar Rp243.865 miliar menjadi Rp 198,86 miliar.
Pemangkasan anggaran sebesar itu telah disetujui Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai Instruksi Presiden No 4/2017 sebesar Rp 45 miliar.
Ketua Komisi VI Teguh Juwarno mengatakan, sepakat pemangkasan itu untuk pengehematan efisiensi belanja barang Kementerian BUMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menneg BUMN Rini Soemarno dalam Raoat Kerja dengan Mkmisi VI DPR RI Kamis (13/7/2017) juga minta DPR Setujui PMN KAI dan Djakarta Lloyd.
Kata Sri Mulyani, alokasi anggaran Kementerian BUMN tahun anggaran 2017 menjadi Rp198,86 miliar dan selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR untuk disinkronisasi.
"Tentu saja tidak menganggu output dan outcome," ungkapnya.
Kendatu demikian Sri Mulyani mengaku memahami realisasi anggaran Kementerian BUMN per 5 Juli 2017 telah mencapai 26 persen dengan nilai Rp62,293 miliar dari total anggaran Rp 243,865 miliar di APBN 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Rini Soemarno dalam rapat kali ini mengatakan, realisasi anggaran Kementerian BUMN nampak kecil. Sebab dana tersebut belum termasuk dengan sebagian paket kontrak yang sudah disepakati namun belum terbayarkan.
Jika ditambah kontrak-kontrak tersebut, kata Sri Mulyani, maka realisasi anggaran itu ditambah Rp28,07 miliar. Sehingga total penyerapan anggaran menjadi 34 persen dari pagu atau hampir sama di kementerian atau lembaga lain.
Dikatakan, pelaksanaan pengurangan anggaran itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Inpres 4/2017, dimana Kementerian BUMN telah menghemat berupa angggaran dari sisi lelang dan swakelola yang tidak digunakan perjalanan dinas baik dalam atau luar negeri, rapat ke luar kantor.(Syam S)