Komplotan Maling Gas Subsidi Rakyat Miskin Puluhan Miliar Digerebek
Jumat, 23 Mei 2025, 13:55 WIB
BISNISNEWS.id - Sindikat gas subsidi oplosan di Jakarta dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah, akhirnya dibongkar jajaran Bareskrim Polri dan para pelakunya langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan konfirmasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, kasus besar yang mengambil hak rakyat miskin ini terjadi di dua lokasi. Yakni, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Puluhan pelaku dan batang bukti di dua lokasi tersebut telah terciduk dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025.
Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg.
Polri menemukan, praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Brigjen Pol Nunun GG
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (valen)