KPK Diminta Transparan dan Seret Seluruh Pelaku Ke Pengadilan
Rabu, 15 Maret 2017, 14:30 WIBBisnisnewa.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengungkap dan menyeret pelaku korupsi di proyek pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah tokoh politik termasuk Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Korupsi berjamaah yang merugikan negara sebesar Rp.2,314 triliun itu menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad harus diungkap tuntas secara transparan. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan harus ditindaklanjuti dan jangan berhenti karena adanya nama tokoh politik.
" Ungkap semua tanpa terkecuali, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan amanah serta menyingkirkan jauh pengaruh aroma politik," kata Farouk dalam keterangan tertulisny
Farouk mengingatkan, agar nama-nama yang diungkapkan dalam surat dakwaan ini tidak terdistorsi dengan tekanan politik sehingga kasus ini berpotensi untuk didiversi (pengalihan).
" Observasi saya menunjukkan bahwa beberapa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan lalu buru-buru mengembalikan uangnya ke KPK dan ada indikasi untuk mengesampingkan perkaranya. Padahal dalam konteks hukum pidana pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan delik pidana korupsinya," katanya.
Kendati demikian, Farouk mengaku
tidak ingin berpraduga karena baru tersedia satu alat bukti. "Jika fakta-fakta dan bukti sudah cukup seharusnya bisa ditingkatkan statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
HAK ANGKET
Terkait desakan hak angket yang telah usunh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, adalah upaya lain mengungkap korupsi yang diduga melibatkan banyak pelaku.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai hak angket itu untuk menguji apakah partai-partai politik yang anggotanya diduga terlibat korupsi e-KTP memiliki nyali kebenaran dan kejujuran. " Hampir semua anggota parpol tersebut membantah menerima aliran dana korupsi,: kata Nasir.
Logikannya kata Masir, jika merasa tidak menerima, harus dibuktikan melalui hak angket untuk mengetahui secara rinci apakah ada unsur lain selain penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Pembentukan hak angket adalah cara DPR untuk memastikan dan menjaga keseimbangan serta agar tidak terjadi pembusukan terhadap DPR itu sendiri.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.
Fahri melihat kasus e-KTP tergolong unik dan tidak yakin korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu merupakan hasil kongkalikong antara anggota-anggota DPR dan pemerintah.(Syam S)