KPK Kembali Periksa Pejabat Kemenpora
Selasa, 15 Januari 2019, 18:14 WIBBisnisnews.id - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap salah seorag pejabat dilingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kali ini datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Presatasi Arsani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Arsani yaitu sebatas saksi terkait dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora kepda Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy Sekertaris Jenderal KONI," ujar Febri pada Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya KPK sudah terlebih dahulu menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka. Tak hanya Mulyana seorang, KPK juga telah tetapkan dua tersangka lainya yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan salah seorang staf Kemenpora Eko Triyanto selaku penerima suap.
Sedangkan dari kubu pemberi suap, KPK menetapkan dua orang terangka yakni, Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Sebagai Informasi, KPK menduga adanya pelanggaran suap yang terjadi pada penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI yang jumlahnya sebesar Rp 17,9 miliar. Dari total dana hibah tersebut, KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat untuk mengalokasikan komisi sekitar 19.3 persen atau berjumlah Rp 3,4 miliar. (Rayza)