Kronologi Penangkapan Bendahara dan Sekretaris KONI serta Dua Pejabat Kemenpora Oleh KPK
Kamis, 20 Desember 2018, 10:15 WIBBisnisnews.id - Bendahara Umum KONI Johnny E.Awuy, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ditangkap terpisah. Dia ditangkap di kediamannya pada pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, ungkap Saut, dilanjutkan penangkapan terhadap Sekretaris KONI, EFH alias Ending Fuad Hamidy di kantor KONI, yaitu sekitar pukul 09.15 WIB.
Penangkapan lanjutan itu merupakan pengembangan operasi senyap yang dilakukan Tim Satgas KPK terhadap kasus dugaan suap dana bantuan hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Saut menjabarkan, Tim Satgas KPK pada Selasa Malam, 18 Desember 2018, mengamankan 12 orang.
Yang pertama kali ditangkap adalah staff Kemenpora Eko Triyanto bersama Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Kemenpora.
Dua orang ini diamankan Tim Satgas KPK pada pukul 19.10 WIB, di ruang kerjanya. Kemudian, sekitar pukul 19.15 WIB, dilanjutkan penangkapan
tiga orang pegawai kemenpora dan dilanjutkan ke rumah makan di daerah Roxy, Jakarta Pusat pada pukul 19.40 WIB.
Dari lokasi itu Tim Satgas KPK menangkap Sekretaris Jenderal KONI, berinisial EFH alias Ending Fuad Hamidy.
Selanjutnya seseorang yang berinisial S selaku mantan BPP di Kemenpora sekitar pukul 10. 20 WIB mendatangi gedung KPK, diikuti N secara inisiatif mendatangi gedung KPK pada Pukul 00.15 WIB.
Pengembangn hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilanjutkan operasi senyap tersebut, Tim Satgas KPK menyita sejumlah barang bukti. Yakni, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana Deputi IV Kemenpora.
Tim Satgas KPK juga menyita Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar
Terkait aliran dana hibah, Saut menjelaskan, total dana hibah yang akan diberikan kepada KONI senilai
Rp 17.9 miliar. Ada dugaan kuat, pengajuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI adalah strategi busuk untuk menelan uang hibah untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
Bahkan sebelum proposal diajukan, ungkap Saut, kuat dugaan telah disepakati fee sebesar 19,13 persen atau Rp 3,4 miliat dari total dana hibah Rp17,9 miliar.
Hasil pemeriksaan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 12 orang yang ditangkap selama dilakukannya operasi senyap.
Lima tersangka tersebit yaitu, Sekretaris KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Oleh penyidik KPK masing-masing terancam hukuman yang berbeda-beda sesuai tugas dan fubgsinya dalam melakukan teansaksk suap berdasarkan barang bukto yang ada
Yakni, tersangka Ending dan Jhony selaku pihak pemberi terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana selaku pihak penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rayza/Syam S)