KSOP Palembang Siap Bantu dan Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Kapal Ketek di Sungai Musi
Kamis, 12 Desember 2019, 16:22 WIBBisnisNews.id -- Kepala Kontar Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang H. Irwan, SH, MH mengatakan, pihaknya siap membantu dan memfasilitasi pemilik dan nakhoda kapal-kapal ketek di Sungai Musi, Palembang untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat kapalnya. Dengan begitu, dasar dan legalitas kapal menjadi jelas, dan memudahkan untuk mengurus dokumen lainnya.
"Syaratnya (mengurus sertifikat) mudah dan kita siap membantu. Paling tidak, KTP dan surat tanda tercatat kapal, dan kemudian diajukan ke kantor KSOP. Nanti akan dibantu pengurusannya," kata Irwan kepada BisnisNews.id di sela-sela Sosialisasi Keselamatan Kapal di Sungai Musi, Palembang, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, saat ini ada puluhan kapal ketek yang beroperasi di Sungai Musi. "Yang datang dan ikut sosialisasi keselamatan bersama KNKT ini lebih dari 50 orang. Semantara di luar sana masih banyak lagi kapal yang tidak tercacat dan beroperasi melayani angkutan umum warga," kata Irwan lagi.
Menurut dia, masyarakat khususnya pemilik dan nakhoda kapal harus makin disadarkan akan pentingnya surat-surat dan dokumen kapal ini. "Sesuai UU, kapal harus dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen dasar lainnya. Sertifikat kapal di Palembang dikeluarkan oleh KSOP sebagai UPT atau kepanjangan tangan Ditjen Perhubungan Laut di daerah," jelas Irwan.
Sertifikat kapal itu perlu dalam proses pengurusan dokumen lannya, seperti izin trayek, surat persetujuan berlayar (SIB) bahkan bisa menjadi agunan di bank. "Ibarat orang, maka harus mempunyai akte kelahiran selain nama. Selanjutnya setelah dewasa memiliki KTP, SIM, Passport dan lainnya. "Jika kapal tidak memiliki sertifikat dan dokumen yang jelas, terus bagaimana mau mengurus izin trayek. Apa dasarnya, bagi Pemerinah mengeluarkan izin," kilah putra Makassar itu.
Sesuai program kerja Dishub Kota Palembang dan juga KSOP Palembang, menurut Irwan, secara bertahap kapal-kapal Ketek di Sungai Musi akan ditata dan ditertibkan. Semua ini guna peningkatan pelayanan, khususnya keselamatan berlayar.
"Perlahan data dan dokumen kapal harus dilengkapi, termasuk sertifikat kapal ini. Kemudian mereka harus mengurus izin trayek, serta ketentuan lain. Dengan begitu, ke depan akan dibuat tare dan besaran yang jelas," kilah Irwan.
Semua syarat dan dokumen tersebut, terang Irwan membutuhkan sertifikat kapal. Demikian juga jika ada masalah, seperti kecelakaan dan santunan asuransi sekalipun harus diurus dan menyertakan sertifikat kapal. "Jadi, keberadaan kapal itu jelas. Siapa pemiliknya, dibuat dimana, kapan mulai dioperasikan. Terus trayeknya kemana dan apa jenis orang atau barang yang diangkut," urai Irwan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto sepakat dan mendukung upaya dan langkah yang akan ditempuh KSOP Palembang. "Secara bertahap, kapal-kapal di Sungai Musi harus dilengkapi sertifikat dan Pemerintah melalui KSOP Palembang akan membantunya," kata dia.
Khusus menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, menurut Agus, Dishub Kota Paelmbang dan KOSP Palembang meminta semua ihak, terutama pemilik dan nakhoda kapal ketek untuk komit menegakkan aturan keselamatan pelayaran. "Taati semua aturan dan pastikan kapal Anda laik laut. Dengan begitu, aa jaminan keselamatan yang maksimal pada para penumpangnya," papar Agus.
Program KSOP Palembang untuk menata dan menerttibkan kapal-kapal ketek di Sungai Musi harus didukung dan memang harus dilaksaakan segera. "Aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam pelayaran, bai di laut, sungai atau dana. Dan, sungai Musi termasuk arus lalu lintas kapal yang sibuk dan harus dipastikan laik laut dan memenuhi aspek keselamatan," tandas Agus.(helmi)