Larang Hizbut Tahir, Kelompok Tidak Akan Tinggal Diam
Rabu, 19 Juli 2017, 13:24 WIBBisnisnews.id - Pemerintah pada hari Rabu 19 Juli 2017 melarang Hizbut Tahrir, sebuah organisasi Islam yang ingin membentuk kekhalifahan global, di bawah sebuah dekrit presiden baru yang dikritik keras oleh kelompok hak asasi manusia.
Status hukum Hizbut telah dicabut untuk melindungi persatuan nasional, kata Freddy Haris, direktur jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan yang ditandatangani pekan lalu oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi pemerintah kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk melarang organisasi-organisasi yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan ideologi resmi negara yang dikenal sebagai Pancasila, yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa keputusan tersebut merongrong hak kebebasan berserikat dan pemerintah dapat dengan mudah menyalahgunakan kekuasaannya. Tapi kelompok Muslim lainnya telah mendukung.
Haris mengatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia mencantumkan Pancasila sebagai ideologi organisasi dalam anggaran dasarnya, namun kenyataannya aktivitas mereka bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah-langkah tersebut mengikuti bulan-bulan ketegangan di Indonesia yang mengguncang pemerintah dan merusak reputasi karena telah menerapkan bentuk Islam moderat.
Hizbut, yang sudah dilarang atau dibatasi di beberapa negara, diperkirakan memiliki puluhan ribu anggota di Indonesia.
Juru Bicara Hizbut, Ismail Yusanto mengatakan bahwa kelompok tersebut tidak akan tinggal diam dan berencana untuk menantang keputusan di Mahkamah Konstitusi. Dia mengkritik larangan tersebut sebagai keputusan sewenang-wenang dan tirani.
Sekitar 2.000 orang dari kelompok Islam memprotes keputusan di Jakarta pada hari Selasa (18/7/2017) yang mencela pemerintah sebagai penindas dan tirani, dan demonstrasi lainnya direncanakan pada hari ini.
Menteri pertahanan keamanan mengumumkan pada bulan Mei bahwa pemerintah berencana untuk melarang Hizbut namun menghadapi prospek pertempuran hukum yang panjang.
Secara terpisah, Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, telah meninggalkan Indonesia selama penyelidikan polisi atas dugaan pelanggaran undang-undang anti pornografi di Indonesia, yang menurut para pendukungnya adalah tuduhan palsu. (marloft)