Lho? Setya Novanto Surati KPK Tanyakan Sprindik
Selasa, 18 Juli 2017, 16:07 WIBKetua DPR RI Setya Novanto ternyata belum menerima surat penetapan sebagai tersangka
Bisnisnews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus megakorupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam jumpa pers Selasa (18/7/2017), Novanto didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Setnov - panggilan akrab Setya Novanto - mengemukakan, sampai hari inidia belum menerima surat tentang penetapannya sebagai tersangka. Karena itu Setnov memilih proaktif untuk memperoleh surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang telah memuat namanya sebagai tersangka korupsi.
“Pagi tadi sudah berkirim surat ke pimpinan KPK agar segera mengirim keputusan saya sebagai tersangka,” ujarnya dalam acara di Gedung DPRRI, Jakarta.
Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat itu menyatakan, baru sebatas mendengar informasi di media tentang statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu pun akan mematuhi proses hukum.
“Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum,” tutur mantan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tinju Nasional (PB Pertina) itu
Setnov mengaku kaget dengan penetapan tersangka dirinya. Bahkan dia merasa dizalimi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia menyatakan tidak ada bukti keterlibatannya dalam korupsi tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Dia juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya menerima Rp 574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Uang Rp 547 miliar besarnya bukan main. Bagaimana cara transfernya, bagaimana menerimanya, bagaimana wujudnya," kata Novanto. "Saya mohon betul-betul jangan sampai kami dilakukan adanya penzhaliman terhadap diri saya," tambah dia.
Selain itu, Setnov juga menceritakan dirinya sudah mengelar pertemuan keluarga untuk memberi pemahaman ke anak-anaknya, “Saya kasih pengertian ke anak-anak saya,” ucap suami Deisti Astriani Tagor itu.
Seperti diketahui, KPK Senin (17/7) mengumumkan status Setnov sebagai tersangka korupsi. Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setnov.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman dan Sugihanto (mantan pejabat Kemendagri) serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Gungde Ariwangsa)