Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Bareskrim
Selasa, 25 Juli 2017, 12:00 WIBKaren Agustiawan, ketika menjadi Dirut Pertamina mendatangi kantor KPK
Bisnisnews.id - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipikor Bareskrim) Polri, Kombes Indarto, Selasa (25/7/2017), mengemukakan, selain Karen Agustiawan penyidik juga memeriksa mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Waluyo terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan lahan milik Pertamina (persero) di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka sekaligus Senior Vice President Asset management PT. Pertamina (Persero), Gatot Harsono.
"Hari ini Bu Karen dan Pak Waluyo kami periksa dalam kasus penjualan tanah Simprug," kata Indarto. "Bu Karen dan Pak Waluyo kami periksa sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain Karen, mantan Direktur Umum PT Pertamina Waluyo juga diperiksa sebagai saksi. Waluyo merupakan atasan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono. "Pak Waluyo mantan direktur umum, atasannya Gathot," ujarnya.
Waluyo pernah menjabat Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK era kepemimpinan Tumpak Hatorangan Pangabean. Sebelumnya, Waluyo menjabat Deputi Bidang Pencegahan KPK pada rentang Oktober 2004 hingga Maret 2008. Dia lalu menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, mengatakan penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hingga kini, sambung dia, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 miliar," ucap Indarto.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim Polri pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikkan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (Gungde Ariwangsa)