Mantan Ketua DPRD Kota Malang Pasrah Ditahan KPK
Jumat, 03 November 2017, 10:49 WIBBisnisnews.id - Komisi Pemberant mantan asan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang, Kamis (2/11) kemarin.
Mantan Ketua DPRD itu, menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Ya memang ada penahanan, Ketua DPRD Kota Malang selama 20 hari kedepan." jelas Febri.
Arief mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum yang membelitnya. "Kita jalani saja prosesnya," katanya singkat sambil mengenakan rompi orange tahanan KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelum resmi menahan Arief, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka atas dua kasus dugaan suap di Pemkot Malang. Kasus pertama, Arief diduga menerima uang suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas PUPPB Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono untuk meloloskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 Kota Malang.
Kasus kedua, Arief juga diduga menerima uang suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Uang tersebut diberikan Hendrawan agar Arief menganggarkan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD 2016 Kota Malang pada tahun 2015. (Rayza)