Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Jumat, 04 Mei 2018, 13:12 WIBBisnisnews.id - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto akan menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dalam perkara proyek KTP elektronik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, akan mengeksekusi mantan ketua DPR Setya Novanto, ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018). "Ya, sekarang hari Jumat siang ini akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," kata Febri.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 24 April 2018, Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya. Terpidana akan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin.
Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta Dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan, serta mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
"Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," jelas Febri.
Febri mengingatkan, korupsi dalam pengadaan KTP-e merupakan contoh kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator dengan aparat dalam birokrasi dan swasta, yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Baik KPK maupun Setya Novanto sebelumnya memutuskan tidak akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-e. (Ari)