Masa Tanggap Darurat Corona Sampai 19 April, Ini Pesan Kadishub DKI Jakarta
Minggu, 29 Maret 2020, 20:50 WIBBisnisNews.id -- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga 19 April 2020. ?Kepada seluruh masyarakat Jakarta juga dimohon untuk tidak meninggalkan ke luar Jakarta, khususnya ke Kampung Halaman.
"Untuk memastikan bahwa teman-teman sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan dgn gejala COVID-19, hubungi hotline #jakartatanggapcorona di 112/ 081 112 112 112," sebut Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta.?
Menurutnya, sayangi diri sendiri, keluarga di rumah dan sanak saudara di kampung.
Pembatasan yang sudah ada tetap berjalan, seperti penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, pembatasan transportasi publik, kerja di rumah. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah dari SD-Perguruan Tinggi dilakukan jarak jauh atau secara online.?
Syafrin menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal #dirumahaja dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan penting berkaitan dengan kebutuhan pokok/ kesehatan dan #jagajarakaman selalu menghindari kerumunan.? (helmi)