Medagri Tak Campuri Kebijakan Gubernur Anies Soal TGUPP
Rabu, 27 Desember 2017, 15:12 WIBBisnisnews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada larangan Gubernur DKI Jakarta membuat Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), sebab itu adalah haknya.
Mendagri, kata Tjahjo, tidak mempunyai hak memotong jumlah anggota dalam tim bentukan Anies. Yang menjadi sorotan ialah besaran anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji TGUPP.
"Tidak ada masalah, itu hak Gubernur," kata Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sebelum Musrembang RPJMD DKI dimulai, kata Tjahjo, dirinya telah menemui jajaran Pemprov DKI dan menjelaskan, terkait polemik TGUPP, pihaknya hanya mengevaluasi anggaran dana.
Dalam APBD 2018 anggaran untuk TGUPP mencapai Rp28,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mengupah 73 anggota TGUPP.
Tjahjo menyebut anggaran untuk TGUPP diarahkan melalui pos-pos Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang keahliannya. Aneh, apabila anggaran itu dibuat hanya satu pos, padahal mereka disebar keseluruh bidang.
"Mau pake istilah dana gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa. Misal saya gubernur punya menarik orang 100. Kan enggak mungkin 100 bidang humas, ga mungkin. Membidangi semua keahlian. Itu yang melekat dengan SKPD," jelasnya. (Adhitio)